Hukum islam yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima yaitu :
1> WAJIB yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian :
=> WAJIB 'AIN yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dsb.
=> WAJIB KIFAYAH yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabilla telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit , mengkafani mayit dan mengkuburkan mayit.
2> SUNNAH yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
sunnah dibagi menjadi dua yaitu :
=> SUNNAH MU'AKKAD yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakkan, seperti : sholat tarawih, dsb.
=>SUNNAH GHAIRU MU'AKKAD yaitu sunnah biasa.
3> HARAM yaitu suatu perara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakkan mendapat dosa, seperti : minum-minuman keras, berdusta , dsb.
4> MAKRUH yaitu suatu perkara yang sebaiknya ditinggalkan , apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti : makan petai , makan jengkol , dsb.
5> MUBAH yaitu suatu perkara yang sebaiknya dilakukan , apabilan dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti : makan , minum , tidur , dsb.
You Are Reading
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Subscribe
0 komentar:
Posting Komentar