PLUS ME

You Are Reading

0

Hukum-Hukum Islam

Susan Kamilia Nisrina Selasa, 12 Oktober 2010
Hukum islam yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima yaitu :

1> WAJIB yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian :

=> WAJIB 'AIN yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dsb.

=> WAJIB KIFAYAH yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabilla telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit , mengkafani mayit dan mengkuburkan mayit.

2> SUNNAH yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

sunnah dibagi menjadi dua yaitu :

=> SUNNAH MU'AKKAD yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakkan, seperti : sholat tarawih, dsb.

=>SUNNAH GHAIRU MU'AKKAD yaitu sunnah biasa.

3> HARAM yaitu suatu perara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakkan mendapat dosa, seperti : minum-minuman keras, berdusta , dsb.

4> MAKRUH yaitu suatu perkara yang sebaiknya ditinggalkan , apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti : makan petai , makan jengkol , dsb.

5> MUBAH yaitu suatu perkara yang sebaiknya dilakukan , apabilan dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti : makan , minum , tidur , dsb.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 kamilianisrina's BLOG